Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Selasa, 31 Mei 2016

Kawan yang kutinggalkan

Sepertinya angin bukan lagi kawan
Ia membuatku menggigil ketakutan
Setiap detiknya bagiku penderitaan
Maka kuminta sebuah perpisahan

Maafkan aku kawan,
Aku atau kamu yang berubah
Kita tak lagi searah
Kau membuatku ingin muntah

Maaf sekali lagi,
Ku salahkan kamu kali ini
Padahal jelas aku yang menjauhi
Jelas aku yang memusuhi

Kawan, kuharap kau mengerti
Tuhan yang menciptaku begini
Aku bahagia tapi sakit hati
Sebab terpaksa membuatmu sendiri

Kawan,
Tenanglah ini hanya sementara
Sampai seseorang dapat terbiasa
Dengan hubungan antara kita

Jadi untuk sekarang
Kuucapkan sampai jumpa
Dengan penuh linangan air mata...

Singapore, 25 sya'ban 1437H
Saat AC harus dipadamkan sebab perubahan tubuh

Senin, 16 Mei 2016

Tentang najis dalam shalat

Salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat daripada najis. Hal ini perlu diperhatikan karena masih banyak orang yang menyepelekannya.

Kita harus memastikan sucinya pakaian, badan ( termasuk mulut, hidung, dan muka), serta tempat shalat adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan sebelum kita memulai shalat kita.

Jika seseorang lupa bahwa badannya atau pakaiannya najis lalu ia shalat, maka shalatnya tidak sah tetapi ia mendapat pahala dari bacaannya. Dan ia wajib mengulang shalatnya.

Jika setelah shalat, ia melihat najis di badan, pakaian, atau tempat shalat maka hukumnya ada dua:
1. Jika ia meyakini najis itu muncul setelah shalatnya selesai, maka shalatnya sah dan tak perlu diulang.
2. Jika ia meyakini najis itu sudah ada saat ia shalat, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang.

Salah satu perkara penting yang harus diperhatikan adalah, seseorang juga bisa batal shalatnya saat ia memegang benda suci yang bersambung dengan benda najis, diantaranya:
1. Jika ia MENGGENDONG seseorang yang membawa najis, seperti menggendong bayi yang belum dibersihkan kotorannya (meski memakai pampers), atau menggendong wanita haidh atau nifas yang mengalir darahnya.
Ataupun sebaliknya, yakni orang yang membawa najis itu menggendong orang yang shalat, maka batal shalatnya.
2. Memegang sesuatu seperti botol yang di dalamnya ada najis, maka batal pula shalatnya.
3. Jika memegang tali atau seumpamanya yang mana tali tersebut bersambung dengan najis seperti anjing, Batu yang bernajis atau budak yang belum istinja', maka batal shalatnya. Karena ia membawa sesuatu yang berhubungan dengan najis, maka seolah-olah ia membawa najis. Tetapi jika tali tadi di bawah telapak kakinya, shalatnya sah.

Walaupun kucing suci, tetapi jika ia duduk di atas paha orang yang shalat, maka batal shalatnya jika ia tak memindahkannya segera. Sedikit bulu kucing yang ada di badan atau pakaian, dimaafkan.

Najis-najis yang dimaafkan:
Maksud najis yang dimaafkan adalah, ia tak membatalkan shalat meskipun ada saat shalat. Yang termasuk najis yang dimaafkan adalah:
* darah bisul,
* darah bekam,
* darah luka,
* darah jerawat,
* nanah,
* air luka,
* darah nyamuk,
* darah kutu
* darah tahi lalat,
* air kencing dari orang yang kencing terus menerus
* darah istihadhoh

Semua dimaafkan jika bukan dengan perbuatannya sendiri, seperti memecahkan jerawat atau bisul atau membunuh nyamuk dengan sengaja. Darah dari bisul, nanah, luka, dan sebagainya dimaafkan jika darah itu sedikit dan tidak mengalir jauh dari tempatnya. Jika darah orang lain mengenai orang shalat, dimaafkan jika sedikit dan tidak mengalir jauh.

TIDAK dimaafkan bangkai semut, kutu, nyamuk, sekalipun hanya sayapnya, yang melekat di tubuh atau pakaian. Sama saja apakah binatang itu mati sendiri atau dibunuh. Juga sama apakah binatang itu darahnya mengalir atau tidak. Tetapi jika bagkai itu berada dalam jahitan dan sulit dikeluarkan, maka dimaafkan.

Jika ia kejatuhan najis kering saat shalat dan langsung menjentikknya atau meniupnya tanpa menyentuh najis tersebut, maka sah shalatnya. Tetapi jika ia membiarkannya walau seukuran tu'maninah, maka batal shalatnya.
Tentang meniup dalam shalat, jika keluar dua huruf, maka batal shalatnya, ini pendapat yang shahih.

Jika ia kejatuhan najis basah dalam shalat, maka ia harus segera membuang pakaiannya itu. Jika tidak, atau ia mendiamkannya seukuran tu'maninah, batal shalatnya. Tetapi jika terjadi di masjid, maka hukumnya:
1. Jika waktu shalat masih panjang, lebih afdhol ia keluar dari shalatnya dan membersihkan pakaiannya kemudian mengulangi shalatnya.
2. Jika waktu shalat sempit, maka lempar pakaian itu dan teruskan shalat, setelah selesai ia wajib membersihkan lantai yang terkena najis itu.

Sumber:
Panduan ilmu fiqh, syeikh Omar Al-khatib

Minggu, 08 Mei 2016

Foto Bersama Suami ;)

Setiap kali melihat pasangan suami istri bermesraan di media social, saya iri luar biasa. Saya juga ingin seperti mereka. Tetapi bukan maksudnya saya dan suami tak semesra mereka. Memberi tahu teman di media social itulah yang saya iri-kan.

Kalau foto berdua dengan suami tersayang sih banyak, sampai ratusan di folder HP. Foto suami yang keren juga banyak. Hanya saja saya tidak pernah mempublikasikannya ke media. Kalau ada yang meminta foto pun saya tak kasih bila bukan saudara yang dapat dipercaya.

Sebenarnya kalau mengikuti kehendak saya, media social saya pastilah berisi banyak foto sama suami. Apalagi saya tergolong pengantin baru (baru 4 bulan. Hehehe). Tetapi jari-jari saya takut menekan tombol upload itu. Selain karena suami pun tak suka fotonya tersebar, nasehat wanita itu selalu terngiang dalam pikiran saya.

Seorang wanita boleh menampakkan dirinya dengan syarat ia yakin tak ada satupun lelaki yang tertarik padanya.

Yah, gimana ya.. Walaupun saya sudah pakai penutup muka alias niqab, tapi Mata saya tetap terlihat, jangan2 nanti yang lihat jadi naksir Mata saya? Heheh. Buktinya setelah melihat saya, suami ngajak nikah.. Hihih

Selain itu AL Habib Ali Zainal Abidin Al-Hamid pun pernah menasehati saya (melalui YouTube) begini:

Apa kamu tahu kenapa kisah para wanita dalam AL Quran tidak pernah disebut namanya kecuali sayyidah maryam (dalam al Quran Asiyah disebut istri fir'aun, Hafshah dan Aisyah disebut istri nabi, dll. Sedang maryam disebut namanya sebab ia bukan istri kepada siapapun)? Sebab Allah ingin menjaga kehormatan wanita!

Lihat! Nama saja sudah menjadi aib bila tersebar, lalu bagaimana dengan foto?

Jadi setiap kali saya ingin upload, saya tahan diri saya. Sabar, nikmatin aja sendiri...

Tiap kali saya iri melihat teman-teman upload foto, saya elus dada. Sabar, jaga kehormatan kamu..

Dan setiap kali foto mesra mereka tersebar, saya terus berkata. Sabar....

Maklum, sebenarnya saya photoholic, jadi inilah cobaan bagi saya.

Sabar ya nak...