Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Rabu, 11 April 2012

Ngerokok?? Hmm.. Boleh Gak yaa....

Ngerokok?? Hmm....
Udah banyak banget  peringatan tentang bahaya merokok. Bahkan di bungkus rokoknya sendiri juga udah ditulis berbagai penyakit yang diakibatkan merokok. Tapi aneh bin ajaibnya, devisa negara  paling besar berasal dari penjuaan temabakau alias rokok tadi. Nah lho, pusing kagak tuh? Orang yang ngerokok itu kayak makan racun, tapi racunnya ini bikin negara kaya. Jadi... gimana sih hukumnya rokok? Yuk, kita bahas satu-satu..
Gara-gara rokok gak ada di zaman rasul, dalam menyikapi hukum rokok ini, ada beberapa pendapat:
1.        Boleh/mubah, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya dan mereka menganggap rokok tidak berbahaya bagi kesehatan serta bukan termasuk muskir (perkara yang memabukkan) atau mukhoddir (merusak pikiran).
2.        Makruh, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya, akan tetapi karena rokok menimbulkan bau yang tidak sedap baik dari asapnya maupun dari mulut mereka yang mengkonsumsinya, maka mereka menyamakanya dengan hukum mengkonsumsi bawang merah atau bawang putih mentah.
3.        Wajib, jika membahayakan jiwa ketika tidak merokok.
4.        Sunnah, jika dokter ahli yang dapat dipercaya merekomendasikannya sebagai obat bagi penyakitnya.
5.        Haram, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.    Para dokter telah sepakat bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan. Mereka yang mengkonsumsinya beresiko terjangkit penyakit kanker, jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Sedangkan ajaran islam telah memerintahkan pemeluknya untuk  meninggalkan segala yang membahayakan, sebagaimana firman Allah swt:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-baqarah :195)

Dan juga hadits Rasulullah saw:
" لَا ضَرَرَ وَلَا ضَرَارَ ".
“ janganlah berbuat sesuatu yang membahayakan, dan jangan membalas dengan berbuat sesuatu yang membahayakan”
b.   Mengkonsumsi rokok juga bisa digolongkan sebagai tindakan isrof atau tabdzir (pemborosan) harta. Karena membelajaan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Dan pemborosan termasuk hal yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt:

وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)

“ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”, (al-Isra’ : 26-27)

c.    Merokok dapat merubah mental dan watak pecandunya.

Nah, makin pusing ya? Oke, begini penjelasannya kawan...
Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa merokok adalah mubah karena tidak membahayakan kesehatan. Para ahli medis telah menyanggah hal ini dan bersepakat  bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sedangkan mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan kesehatan adalah haram menurut kesepakatan ulama’.
Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya. Inipun tersanggah dengan alasan di atas, karena semua yang membahayakan, maka hukumnya berubah menjadi haram. Bahkan wudhu’ yang wajib pun bisa menjadi haram jika orang yang berwudhu` memiliki penyakit yang berbahaya andai terkena air.
Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa merokok adalah wajib ketika membahayakan jiwa jika ditinggalkan. Ini bukanlah hukum asal (hukum yang berlaku dalam keadaan normal) akan tetapi hukum aridhi yang baru bisa berlaku ketika keadaan tersebut benar-benar terjadi, bukan dalam keadaan normal. Oleh karena itu, tidak bisa digunakan sebagai dalil kebolehan merokok, karena bahkan hukum memakan bangkai yang asalnya haram bisa menjadi wajib bagi mereka yang kelaparan dan tidak menemukan hal lain untuk mempertahankan hidupnya.
Pendapat keempat, yang menyatakkan kesunahan rokok jika dokter merekomendasikanya sebagai obat. Ini pun hukum aridhi yang tidak bisa djadikan landasan dalam keadaan normal, lagipula pada kenyataanya para ahli medis telah sepakat mengenai bahaya merokok.
Pendapat terakhir, yang menyatakan keharaman rokok. Pendapat ini yang paling tepat ditinjau dari segi dalil, Juga  lebih berhati-hati (ihtiyath). Pendapat ini juga sesuai dengan ruh islam yang menjadikan kesehatan sebagai nikmat yang teramat mahal yang perlu dijaga, serta melarang pemborosan (isrof) dan selalu menganjurkan untuk menyalurkan harta kepada hal-hal yang bermanfaat. Allah Swt. berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)
“ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (al-baqarah: 215).
Udah jelas kan? Hanya orang-orang jahil (bodoh) yang ketika diberi tahu sebuah kebenaran, namun menolaknya dengan alasan yang gak logis. Dan orang yang beriman, akan segera menghindar dari yang haram untuk mendapat yang halal. Golongan manakah kamu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar