Ngerokok?? Hmm....
Udah banyak banget
peringatan tentang bahaya merokok. Bahkan di bungkus rokoknya sendiri
juga udah ditulis berbagai penyakit yang diakibatkan merokok. Tapi aneh bin
ajaibnya, devisa negara paling besar
berasal dari penjuaan temabakau alias rokok tadi. Nah lho, pusing kagak tuh?
Orang yang ngerokok itu kayak makan racun, tapi racunnya ini bikin negara kaya.
Jadi... gimana sih hukumnya rokok? Yuk, kita bahas satu-satu..
Gara-gara rokok gak ada di zaman rasul, dalam menyikapi
hukum rokok ini, ada beberapa pendapat:
1.
Boleh/mubah,
karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya dan mereka menganggap
rokok tidak berbahaya bagi kesehatan serta bukan termasuk muskir (perkara
yang memabukkan) atau mukhoddir (merusak pikiran).
2.
Makruh,
karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya, akan tetapi karena
rokok menimbulkan bau yang tidak sedap baik dari asapnya maupun dari mulut
mereka yang mengkonsumsinya, maka mereka menyamakanya dengan hukum mengkonsumsi
bawang merah atau bawang putih mentah.
3.
Wajib,
jika membahayakan jiwa ketika tidak merokok.
4.
Sunnah, jika
dokter ahli yang dapat dipercaya merekomendasikannya sebagai obat bagi
penyakitnya.
5.
Haram,
dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.
Para dokter telah sepakat bahwa rokok dapat membahayakan
kesehatan. Mereka yang mengkonsumsinya beresiko terjangkit penyakit kanker,
jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Sedangkan ajaran islam telah memerintahkan
pemeluknya untuk meninggalkan segala
yang membahayakan, sebagaimana firman Allah swt:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
“dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(al-baqarah :195)
Dan
juga hadits Rasulullah saw:
" لَا ضَرَرَ وَلَا ضَرَارَ ".
“
janganlah berbuat sesuatu yang membahayakan, dan jangan membalas dengan berbuat
sesuatu yang membahayakan”
b.
Mengkonsumsi rokok juga bisa digolongkan sebagai
tindakan isrof atau tabdzir (pemborosan) harta. Karena membelajaan
harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Dan
pemborosan termasuk hal yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt:
وَآَتِ ذَا
الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)
“
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”,
(al-Isra’ : 26-27)
c.
Merokok dapat merubah mental dan watak pecandunya.
Nah, makin pusing ya? Oke, begini penjelasannya
kawan...
Pendapat
pertama, yang menyatakan bahwa merokok adalah
mubah karena tidak membahayakan kesehatan. Para ahli medis telah menyanggah hal
ini dan bersepakat bahwa rokok sangat
berbahaya bagi kesehatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Sedangkan mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan kesehatan adalah haram menurut
kesepakatan ulama’.
Pendapat
kedua, yang menyatakan bahwa merokok adalah
makruh karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya. Inipun tersanggah
dengan alasan di atas, karena semua yang membahayakan, maka hukumnya berubah
menjadi haram. Bahkan wudhu’ yang wajib pun bisa menjadi haram jika
orang yang berwudhu` memiliki penyakit yang berbahaya andai terkena air.
Pendapat
ketiga, yang menyatakan bahwa merokok adalah
wajib ketika membahayakan jiwa jika ditinggalkan. Ini bukanlah hukum asal
(hukum yang berlaku dalam keadaan normal) akan tetapi hukum aridhi yang
baru bisa berlaku ketika keadaan tersebut benar-benar terjadi, bukan dalam
keadaan normal. Oleh karena itu, tidak bisa digunakan sebagai dalil kebolehan
merokok, karena bahkan hukum memakan bangkai yang asalnya haram bisa menjadi
wajib bagi mereka yang kelaparan dan tidak menemukan hal lain untuk mempertahankan
hidupnya.
Pendapat
keempat, yang menyatakkan kesunahan rokok jika dokter
merekomendasikanya sebagai obat. Ini pun hukum aridhi yang tidak
bisa djadikan landasan dalam keadaan normal, lagipula pada kenyataanya para
ahli medis telah sepakat mengenai bahaya merokok.
Pendapat
terakhir, yang menyatakan keharaman rokok.
Pendapat ini yang paling tepat ditinjau dari segi dalil, Juga lebih berhati-hati (ihtiyath).
Pendapat ini juga sesuai dengan ruh islam yang menjadikan kesehatan
sebagai nikmat yang teramat mahal yang perlu dijaga, serta melarang pemborosan
(isrof) dan selalu menganjurkan untuk menyalurkan harta kepada hal-hal
yang bermanfaat. Allah Swt. berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ
فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)
“ Mereka bertanya tentang apa yang
mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang
kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (al-baqarah: 215).
Udah jelas kan? Hanya orang-orang jahil (bodoh) yang ketika
diberi tahu sebuah kebenaran, namun menolaknya dengan alasan yang gak logis.
Dan orang yang beriman, akan segera menghindar dari yang haram untuk mendapat
yang halal. Golongan manakah kamu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar