Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Senin, 16 Mei 2016

Tentang najis dalam shalat

Salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat daripada najis. Hal ini perlu diperhatikan karena masih banyak orang yang menyepelekannya.

Kita harus memastikan sucinya pakaian, badan ( termasuk mulut, hidung, dan muka), serta tempat shalat adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan sebelum kita memulai shalat kita.

Jika seseorang lupa bahwa badannya atau pakaiannya najis lalu ia shalat, maka shalatnya tidak sah tetapi ia mendapat pahala dari bacaannya. Dan ia wajib mengulang shalatnya.

Jika setelah shalat, ia melihat najis di badan, pakaian, atau tempat shalat maka hukumnya ada dua:
1. Jika ia meyakini najis itu muncul setelah shalatnya selesai, maka shalatnya sah dan tak perlu diulang.
2. Jika ia meyakini najis itu sudah ada saat ia shalat, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang.

Salah satu perkara penting yang harus diperhatikan adalah, seseorang juga bisa batal shalatnya saat ia memegang benda suci yang bersambung dengan benda najis, diantaranya:
1. Jika ia MENGGENDONG seseorang yang membawa najis, seperti menggendong bayi yang belum dibersihkan kotorannya (meski memakai pampers), atau menggendong wanita haidh atau nifas yang mengalir darahnya.
Ataupun sebaliknya, yakni orang yang membawa najis itu menggendong orang yang shalat, maka batal shalatnya.
2. Memegang sesuatu seperti botol yang di dalamnya ada najis, maka batal pula shalatnya.
3. Jika memegang tali atau seumpamanya yang mana tali tersebut bersambung dengan najis seperti anjing, Batu yang bernajis atau budak yang belum istinja', maka batal shalatnya. Karena ia membawa sesuatu yang berhubungan dengan najis, maka seolah-olah ia membawa najis. Tetapi jika tali tadi di bawah telapak kakinya, shalatnya sah.

Walaupun kucing suci, tetapi jika ia duduk di atas paha orang yang shalat, maka batal shalatnya jika ia tak memindahkannya segera. Sedikit bulu kucing yang ada di badan atau pakaian, dimaafkan.

Najis-najis yang dimaafkan:
Maksud najis yang dimaafkan adalah, ia tak membatalkan shalat meskipun ada saat shalat. Yang termasuk najis yang dimaafkan adalah:
* darah bisul,
* darah bekam,
* darah luka,
* darah jerawat,
* nanah,
* air luka,
* darah nyamuk,
* darah kutu
* darah tahi lalat,
* air kencing dari orang yang kencing terus menerus
* darah istihadhoh

Semua dimaafkan jika bukan dengan perbuatannya sendiri, seperti memecahkan jerawat atau bisul atau membunuh nyamuk dengan sengaja. Darah dari bisul, nanah, luka, dan sebagainya dimaafkan jika darah itu sedikit dan tidak mengalir jauh dari tempatnya. Jika darah orang lain mengenai orang shalat, dimaafkan jika sedikit dan tidak mengalir jauh.

TIDAK dimaafkan bangkai semut, kutu, nyamuk, sekalipun hanya sayapnya, yang melekat di tubuh atau pakaian. Sama saja apakah binatang itu mati sendiri atau dibunuh. Juga sama apakah binatang itu darahnya mengalir atau tidak. Tetapi jika bagkai itu berada dalam jahitan dan sulit dikeluarkan, maka dimaafkan.

Jika ia kejatuhan najis kering saat shalat dan langsung menjentikknya atau meniupnya tanpa menyentuh najis tersebut, maka sah shalatnya. Tetapi jika ia membiarkannya walau seukuran tu'maninah, maka batal shalatnya.
Tentang meniup dalam shalat, jika keluar dua huruf, maka batal shalatnya, ini pendapat yang shahih.

Jika ia kejatuhan najis basah dalam shalat, maka ia harus segera membuang pakaiannya itu. Jika tidak, atau ia mendiamkannya seukuran tu'maninah, batal shalatnya. Tetapi jika terjadi di masjid, maka hukumnya:
1. Jika waktu shalat masih panjang, lebih afdhol ia keluar dari shalatnya dan membersihkan pakaiannya kemudian mengulangi shalatnya.
2. Jika waktu shalat sempit, maka lempar pakaian itu dan teruskan shalat, setelah selesai ia wajib membersihkan lantai yang terkena najis itu.

Sumber:
Panduan ilmu fiqh, syeikh Omar Al-khatib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar