Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Rabu, 07 Oktober 2015

Hukum Cairan yang Keluar dari Vagina

Sesuatu yang keluar dari vagina (selanjutnya disebut farj) dan bukan darah disebut "Ruthubathul farj". Pengertiannya adalah cairan putih yang diragukan antara madzi atau keringat. Maka banyak wanita yang bertanya: apakah ia suci atau najis? dan apakah dengan keluarnya cairan tersebut membatalkan wudhu atau tidak?

Maka inilah ringkasan hukum dari cairan tersebut:
  • Jika keluar dari dhohir daripada farj maka itu tidaklah najis dan juga tidak membatalkan wudhu.
  • Jika keluar dari bathin farj maka itu najis dan membatalkan wudhu
  • Jika ragu apakah ia keluar dari dhahir atau bathin farj maka itu tidaklah najis dan tidak pula membatalkan wudhu.
Yang dimaksud dengan dhahir dari farj berbeda diantara seorang perawan dan yang tidak perawan. Bagi perawan, dhahir hanya seukuran yang dibasuh ketika kita mandi wajib atau istinja', tapi bagi yang sudah tidak perawan, dhahir farj adalah yang nampak dari farj ketika dia duduk di antara kedua telapak kakinya. Sedangkan bagian bathin adalah yang tidak dibasuh saat mandi wajib atau istinja' (bagi perawan) atau yang tidak tampak saat ia duduk diantara kedua kakinya (bagi yang tidak perawan).

Dasar hukum ini adalah:

Bahwa madzi itu najis dan membatalkan wudhu (semua ulama sepakat mengenai hal ini), Dan sifat dari madzi adalah bahwa ia keluar dari bathin farj. Maka jika ada ruthubathul farj  keluar dari bathin, ia diserupakan dengan madzi.

Jika keluar dari dhahir, maka itu menyerupai keringat. Hukum dari keringat adalah suci dan tidak membatalkan wudhu.

Dan ketika ia ragu (antara keluar dari dhahir ataukah bathin), maka kembali kepada hukum asli. Karena keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Hukum aslinya adalah suci dan tidak membatalkan wudhu.

Wallahu a'lam bish shawab.

Sumber: Al-Ibanah wal Ifadhoh, 
oleh: Sayyid Abdur rahman bin Abdullah bin Abdul qadir Assegaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar