Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Minggu, 18 Oktober 2015

III. Masa Haidh

Haidh memiliki tiga jenis  masa:

1.  Masa Paling Sediki

Paling sebentar seorang wanita mengalami haidh ialah sehari semalam. Yaitu 24 jam. Ketentuannya ialah: darah tersebut tampat jelas di dhahir farj. Jadi sekiranya dimasukkan kapas ke dalam farj, maka kapas tersebut akan keluar dalam keadaan basah. 
          
Masa paling sedikit ini memiliki dua gambaran:

a.   Seorang wanita melihat darah secara terus menerus selama 24 jam
b.   Seorang wanita melihat darah secara terpisah. Misal dia  melihat satu jam darah, satu jam bersih. Kemudian jam saat melihat darah itu ketika dihitung berjumlah 24 jam selama tidak lebih dari 15 hari. Maka semua jam (Jam melihat darah maupun jam melihat bersih diantara dua darah) adalah haidh, sebagaimana nanti akan dijelaskan.

2.   Masa Paling Banyak
Paling lama seorang wanita mengalami haidh adalah 15 hari.

3. Umumnya Haidh
Umumnya seorang wanita mengalami haidh selama 6-7 hari.

Adapun dalil dari penentuan masa-masa haidh ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi'i kepada para wanita di zamannya.

Ketika kalian telah mengetahui hal tersebut, maka jika seorang wanita melihat darah kurang dari 24 jam maka disebut sebagai darah fasad atau istihadhoh.
Dan ketika seorang wanita melihat darah setelah masa paling banyaknya haidh (yaitu 15 hari), maka wanita ini dianggap sebagai wanita yang mengalami istihadhoh (istilahnya mustahadhoh) yang masa sucinya bercampur dengan masa haidh. Untuk mustahadhoh, hukumnya harus dikembalikan kepada salah satu dari tujuh gambaran mustahadhoh dalam haidh yang insya Allah akan kami bahas di bab lainnya.

Sumber: Al-Ibanah wal Ifadhoh, Habib Abdurrahman bin Abdullah Assegaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar