Yang dimaksud dengan baligh adalah ketika seseorang sudah mencapai umur yang mewajibkannya melakukan perkara-perkara syari'at seperti shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
Baligh dapat diketahui dengan beberapa perkara:
- Keluarnya darah haidh untuk seorang perempuan yang berumur mulai dari sembilan tahun qamariyah taqribiyah seperti yang telah berlalu di bab Umur seorang wanita dapat mengalami haidh.
- Keluarnya mani. Hal ini dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan yang berumur mulai dari sembilan tahun qamariyyah taqribiyah menurut Imam Ibn Hajar. Atau sembilan tahun qamariyah tahdidiyah (sembilan tahun tepat) menurut Imam Ramli.
- Sempurnanya 15 tahun qamariyah tahdidiyah (15 tahun tepat) jika anak tersebut tidak mengalami perkara pertama maupun kedua.
Sumber: Al-Ibanah wal Ifadhoh, Habib Abdurrahman bin Abdullah Assegaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar