Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Minggu, 18 Oktober 2015

I. Umur seorang wanita dapat mengalami haidh


 Paling sedikitnya umur yang memungkinkan seorang wanita mengalami haidh adalah 9 (SEMBILAN) TAHUN  QAMARIYAH TAQRIBIYAH. Jadi yang dijadikan patokan adalah tahun qamariyah, yaitu tahun yang didasarkan pada peredaran bulan, bukan tahun syamsiah (maka, perlu diperhatikan tanggal lahir anda di tahun qamariyah,  karena hukum islam selalu memakai tahun ini)

Yang dimaksud dengan taqribiyah adalah dianggap juga haidh jika darah keluar sembilan tahun dikurangi masa yang tidak mencukupi paling sedikirnya haidh dan suci, yaitu dibawah 16 hari (sebab paling sedikitnya haidh adalah 1 hari sedangkan paling sedikitnya suci adalah 15 hari). Maka jika masa tersebut mencukupi haidh dan suci, yaitu 16 hari, darah ini bukan haidh melainkan istihadhoh.

Untuk lebih jelasnya, kami berikan beberapa misal:
  • Seorang wanita melihat darah ketika berumur sembilan tahun qamariyah kurang sepuluh hari. Maka darah ini disebut haidh jika memang memenuhi syarat haidh (yang nanti akan disebutkan). Jadi walaupun ia belum genap sembilan tahun, tetap dikatakan darah haidh. Karena sepuluh hari kekurangannya  itu tidak memcukupi paling sedikitnya suci dan haidh. Karena paling sedikitnya haidh adalah satu hari, sedangkan paling sedikitnya suci adalah lima belas hari.
  • Seorang wanita melihat  darah ketika berumur sembilan tahun kurang sebulan. Ia melihat selama lima hari.  Darah ini tidak disebut haidh, karena umurnya tidak mencukupi untuk mengalami haidh. Tetapi darahnya disebut istihadhoh atau darah fasad.
Peringatan:



Tidak ada akhir usia bagi wanita untuk mengalami haidh. Haidh dapat dialami selama seorang wanita masih hidup. Tetapi umumnya seorang wanita mengalami monopause di usia 62 tahun.


Sumber: Al-Ibanah wal Ifadhoh, Habib Abdurrahman bin Abdullah Assegaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar