Jika seorang wanita melihat darah yang cocok untuk dijadikan darah haidh, yaitu darah tersebut mencapai sehari semalam, maka menurut pendapat yang paling kuat dari Imam-Imam dalam madzhab syafi'i adalah bahwa darah tersebut merupakan darah haidh.
Alasannya ialah sebab keumuman dari pengertian darah haidh, seperti dalam firman Allah: (قل هو أذى) dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya, "Katakanlah bahwa itu adalah kotoran"
Pula dalam hadits Rasulullah saw,"Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam seperti yang diketahui."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar